JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (23/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menilai revisi Peraturan Pemerintah nomor 46/2013 sebagai bentuk keadilan yang bisa diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), karena pemajakannya sesuai dengan omzet usaha.
Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai penjualan surat berharga ritel secara online melalui Saving Bond Ritel seri SBR003 dinilai masih minim peminat. Dalam sepekan masa lelang telah mencapai Rp878 miliar atau 88% dari target indikatif yang dipatok pemerintah.
Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang meyakini bank sentral masih memiliki ruang untuk kenaikan suku bunga acuan yang sebelumnya sudah dinaikkan 25 bps menjadi 4,50%.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerapan jangka waktu bagi wajib pajak yang menggunakan skema final bertujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak. Menurutnya kondisi yang ideal dalam sistem perpajakan adalah adanya sistem pembukuan bagi wajib pajak. Dengan pembukuan, besarnya penghasilan serta pajak yang harus dibayar akan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Direktur SUN Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Loto Srinaita Ginting menyatakan pemasaran SBN ritel secara daring baru pertama kali dilakukan pemerintah. Dia masih optimis akan mencapai target yang ditetapkan. Loto memastikan masih ada peluang peningkatan hingga Rp5 triliun jika permintaan melebihi target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk terus menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan. Menurutnya BI memiliki ruang pengetatan suku bunga karena sebelumnya bank sentral telah menurunkan suku bunga. (Amu)