JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah bersiap melakukan penyesuaian aturan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perluasan makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak. Perlindungan kepada wajib pajak tetap menjadi perhatian utama otoritas pajak dalam melakukan penyesuaian tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Punyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Dia menyebut Ditjen Pajak akan melakukan beberapa penyusuaian termasuk merevisi aturan main yang berkaitan dengan putusan MK.
"Ditjen Pajak menghormati putusan MK tersebut dan akan menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan dengan putusan itu," katanya saat dihubungi DDTCNews, Senin (30/4).
Hestu memastikan penyesuaian atau formulasi revisi kebijakan masih akan mengedepankan aspek perlindungan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, pengaturan yang bersifat teknis terkait kuasa wajib pajak akan tetap ada. Namun, dia belum bisa mengkonfirmasi seperti apa payung hukum yang akan melandasinya.
"Yang menjadi corcern kami, walau ada perluasan pihak yang menjadi kuasa wajibp pajak, tetap ada persyaratan teknis dan administratif bagi kuasa. Sehingga WP terlindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," terang Hestu.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Pokok uji materi ialah mengenai dalil dalam Pasal 32 ayat 3a UU KUP yang berbunyi bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Aturan ini oleh pemohon dianggap inkonstitusional karena melanggar hak-hak warga negara dan cenderung diskriminatif.
Namun demikian, dengan putusan tersebut, ketentuan yang telah diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa secara praktis masuk kategori konstitusional bersyarat dan perlu ada perluasan makna mengenai pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. (Amu)