JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu terakhir praktik penggandaan data nasabah perbankan melalui praktik skimming ramai terjadi. Masyarakat bisa terhindar dari kejahatan tersebut sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pajak dengan beralih ke sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia, Y. Budiatmaka dalam diskusi soal praktik skimming di Indonesia, Selasa (10/4).
"Gunakan GPN karena aman, semua transaksi hanya berlaku di dalam negeri. Kita juga turut berkontribusi pada pajak," katanya.
Menurutnya, praktik skimming yang terjadi di Indonesia banyak berasal dari pelaku kriminal berbasis di luar negeri. Di mana memanfaatkan ekosistem pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard.
"Masyarakat dapat beralih ke sistem GPN di mana transaksi hanya berlaku domestik. Selain faktor keamanan, penggunaan GPN, masyarakt turut ikut serta dalam perbaikan sistem perpajakan nasional," terangnya.
Seperti yang diketahui, pada akhir tahun 2017, BI meluncurkan program GPN. Sistem ini merupakan terobosan dalam rangka menghapus sekat-sekat yang selama ini diciptakan melalui peraturan dari masing-masing bank, di mana untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi hanya bisa dilakukan pada bank yang sama.
Melalui GPN, pemilik kartu debit bank tertentu bisa bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau perangkat electronic data capture (EDC) bank lain. Pemersatu semua proses transaksi antarbank itu nantinya adalah sebuah logo GPN berupa burung garuda berwarna merah yang disematkan di tiap kartu debit dan kartu uang elektronik.
Ke depannya, ketika program GPN sudah berjalan secara menyeluruh, nasabah bisa melakukan transaksi di mesin ATM yang berbeda tanpa dikenakan biaya tambahan lagi. Adapun sampai saat ini, tercatat ada 60 bank yang menerbitkan kartu debit dan 14 bank yang memiliki perangkat EDC dan digunakan di merchant. (Amu)