JAKARTA, DDTCNews – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan praktik penghindaran pajak yang ramai dilakukan Warga Negara Asing (WNA). Pulau Bali menjadi lokasi favorit untuk dikuasai pasar propertinya terutama segmen hotel dan villa.
Pengacara kepailitan itu menjelaskan cara WNA memiliki tanah dan bangunan menggunakan modus nominee. Melalui cara ini warga asing dapat menguasai properti menggunakan nama warga lokal sebagai pelengkap administrasi.
"Di Bali itu sudah terlalu parah penyeludupan pajak d mana terlalu banyak bule membeli tanah tapi bukan dengan cara jual beli tapi dengan cara nominee. Negara sangat rugi pajak," katanya, Kamis (22/2).
Dia menjelaskan praktek nominee adalah di mana secara de fakto properti dimiliki oleh warga asing. Namun secara de jure atau legal formal menggunakan warga lokal sebagai pemilik sertifikat.
"Jadi cuma nitip nama di sertifikat lalu dibuatlah perjanjian sewa tipu-tipu hingga 30-50 tahun dan sertifikat tanah dipegang oleh si bule itu," bebernya.
Menurutnya negara rugi karena hilangnya potensi penerimaan pajak karena aset tersebut bebas diperjualbelikan di luar negeri dalam bentuk saham.
"Mereka buat holding company di Hong Kong dan melakukan transaksi puluhan kali karena aset dikonversi menjadi bentuk saham. Berapa negara rugi bisa sampai triliunan karena sekali transaksi itu ada pajak akta jual beli sebesar 7,5% yang tidak dibayar," tutupnya. (Amu)