BERITA PAJAK HARI INI

Revisi Aturan Gijzeling Agar Lebih Realistis

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Februari 2018 | 09.18 WIB
Revisi Aturan Gijzeling Agar Lebih Realistis

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (7/2) kabar datang dari Ditjen Pajak yang merevisi beleid terkait dengan persyaratan penangguhan proses penyanderaan atau gijzeling. Revisi aturan ini dibuat agar syarat penanangguhan lebih realistis dan tidak eksesif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Dia menjelaskan, dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d misalnya, penanggung pajak yang bukan pemegang saham tapi hanya pengurus atau direksi, tanggung jawab mereka memang sepenuhnya, tetapi ketentuan itu dibatasi sampai dengan sejumlah harta kekayaan yang dimiliki.

Hestu menganalogikan bila seluruh harta habis dipergunakan untuk membayar utang pajak dan masih belum lunas juga, maka gijzeling-nya bisa ditangguhkan. Aturan yang tertuang dalam Perdirjen Pajak No 3/PJ/2018 sebagai perubahan atas Kepdirjen No 218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Jawab yang Disandera.

Berita lainnya masih seputar revisi aturan terkait gijzeling dimana ada sejumlah perubahan dalam beleid tersebut. Berikut ringkasan beritanya.

  • Poin Penting dalam Revisi Gijzeling
    Otoritas pajak resmi menerbitkan Perdirjen Pajak No 3/PJ/2018 sebagai perubahan atas Perdirjen No 218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Jawab yang Disandera. Dalam revisi aturan tersebut, ada sejumlah poin penting dimana ada penambahan dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d dan e. Poin tersebut menjelaskan bahwa penanggung pajak yang bukan pemegang saham tapi hanya pengurus atau direksi dibebaskan dari proses gijzeling bila sudah melunasi utang pajak dengan seluruh harta kekayaannya.

    Sementara itu poin e menjelaskan bahwa penanggung pajak yang merupakan pemegang saham, hanya membayar sesuai dengan porsi yang mereka bayar, kecuali otoritas pajak dapat membuktikan bahwa seorang pemegang saham bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut.
     
  • Pengusaha Sambut Positif Revisi Gijzeling
    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik langkah Ditjen Pajak yang mengembalikan kewajiban, termasuk pelunasan utang sesuai dengan porsi pemegang saham melalui Perdirjen Pajak No 3/PJ/2018. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin, Herman Juwono mengatakan, keputusan tersebut merupakan sebuah langkah maju bagi dunia usaha. Sekaligus sejalan dengan sistem yang diatur dalam aturan tentang perseroan. Selain itu, Herman mengapresiasi kebijakan revisi gijzeling sebagai keputusan yang ramah terhadap dunia usaha.
     
  • Pajak Taksi Online Terus Dibahas
    Kementerian Perhubungan masih terus menggodok aturan pajak bagi pengemudi taksi berbasis daring. Kali ini pembahasan melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masalah penerapan pajak bagi taksi daring masih cukup rumit karena sebagian pengemudi hanya bekerja paruh waktu. Dia menjelaskan bahwa Kemendagri dilibatkan karena berkaitan pajak di samsat. Seperti yang diketahui, wacana pengenaan pajak taksi daring ini merupakan usulan dari Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) sebagai bentuk keadilan dalam berusaha.
     
  • Pungutan Bea Masuk Barang Tak Berwujud Dilakukan Secara Sukarela
    Proses pemungutan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods akan dilakukan secara sukarela atau self assesment dengan prosedur dan pemungutan yang sederhana. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, semua ketentuan yang berlaku dalam perdagangan internasional akan dipatuhi dan untuk mendukung aturan ini maka perlu penguatan sistem teknologi dan informasi karena barang virtual sangat identik dengan teknologi. Setidaknya terdapat dua skema dalam pemungutan bea masuk ini. Pertama, melalui proses pengawasan melalui mekanisme sederhana. Konsep pengawasannya mencakup self declaration melalui voluntary declaration, kemudian menempatkan marketplace ke dalam daerah pemungut pajak. Kedua, melalui mekanisme pengawasan yang lebih kompleks, dimana memantau aliran data dan aliran uang. Selain itu, juga dilakukan profiling dengan alamat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.