JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai pengelompokan tiga pundi utama pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Rancangan Undang-undang (UU) PNBP bisa mempercepat proses legislasi kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU PNBP akan mengelompokkan pundi-pundi PNBP meliputi Sumber Daya Alam (SDA), Kekayaan Negara yang dipisahkan dan Jasa atau Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“DPR meminta Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan belanja dan substansi atas landasan UU PNBP perlu direvisi. DPR bersedia membahas RUU PNBP lebih fokus dan efisien. Tapi ada beberapa hal mengenai perubahan kebijakan itu,” paparnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (23/11).
Sri Mulyani menjabarkan pengelompokkan PNBP pertama yaitu terkait dengan SDA yang bisa berupa royalti, minyak bumi dan gas, serta bahan mineral yang dimiliki oleh negara penyumbang. Menurutnya naik atau turunnya realisasi PNBP disebabkan harga komoditas yang bersifat dinamis.
Adapun pengelompokkan PNBP kedua yaitu terkait dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Pengelompokkan ini berupa dividen atau barang milik negara yang diperoleh pemerintah dan bisa menghasilkan penerimaan yang dimasukkan dalam PNBP.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pengelompokkan PNBP terakhir yaitu berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Badan Layanan Umum (BLU).
Dia pun mengakui pembahasan RUU PNBP bisa berlangsung lancar jika pemerintah mengelompokkan pundi-pundi PNBP berdasarkan 3 klasifikasi tersebut. “Kami kelompokkan ketiga hal itu, sehingga proses legislasi RUU PNBP bisa cepat selesai,” pungkasnya. (Amu)