JAKARTA, DDTCNews – Jendela deklarasi harta dengan sanksi yang lebih ringan dari ketentuan Undang-Undang (UU) No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak akan segera diimplementasikan. Dasar hukumnya siap pekan ini. Kabar tersebut mewarnai media nasional pagi ini, Selasa (21/11).
Regulasi itu adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118/2016 tentang Pelaksanaan UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Dirjen Pajak sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Setelah administrasi aturan tuntas, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Seksama mengatakan Ditjen Pajak akan segera menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan terkait, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak.
Pengamat Pajak Darussalam berpendapat, seharusnya pemerintah bertindak tegas kepada wajib pajak yang tidak jujur dalam program pengampunan pajak. Sinyal yang seharusnya disampaikan, pengampunan pajak merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang tidak jujur untuk mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan atau belum dikenai pajak.
Melalui kebijakan baru, denda dihapuskan. Wajib pajak hanya dibebani kewajiban membayar pajak terutang dengan tarif 30% untuk PPh orang pribadi, 25% untuk PPh badan dan 12,5% untuk PPh usaha kecil dan menengah. Basis perhitungannya adalah harta bersih yang dilaporkan.
Berita lainnya adalah mengenai RUU KUP sebagai kunci Reformasi Pajak RI. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan seluruh pihak, masyarakat dan pemerintah, wajib mendukung Nawa Cita yang diterjemahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2015. Kepatuhan yang berkelanjutan itu dimulai dari kepatuhan formal dan materil dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan jujur.
Namun strategi itu membutuhkan skema check and balance yang hanya diperoleh jika kewenangan Ditjen Pajak diperluas sekaligus perluasan basis data perpajakan. Mengingat, RUU KUP sudah dikirim oleh Presiden RI Joko Widodo kepada DPR yang salah satu isi revisinya yaitu mengenai pembentukan badan perpajakan di bawah presiden namun tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. RUU KUP menjadi kunci reformasi perpajakan, khususnya terkait perubahan kelembagaan Ditjen Pajak. Sebelumnya, pemerintah memulai revolusi perpajakan dengan isu utama yaitu transparansi yang dimulai dari program pengampunan pajak, lalu akses informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau juga disebut Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018, serta RUU KUP.
Sebanyak 11,9 juta wajib pajak (WP) telah menyerahkan SPT Tahunan ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Total WP yang diwajibkan menyerahkan SPT Tahunan sebesar 16,6 juta. Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal memerinci, dari total 16,6 juta yang telah melaporkan terdiri dari 1,19 juta WP badan, 1,96 juta WP orang pribadi (OP) non karyawan, dan 13,45 juta WP karyawan. Adapun WP terdaftar saat ini sebanyak 36,03 juta yang terdiri dari WP badan 2,9 juta, WP OP non karyawan 6,2 juta, WP OP karyawan sebanyak 26,9 juta. Yon menambahkan, jika dibandingkan dengan penyerahan SPT khusus peserta tax amnesty mengalami penurunan, sebab totalnya 12,2 juta namun hal tersebut dilakukan selama satu tahun penuh.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp2 triliun menjadi Rp38 triliun dalam RAPBD 2018. Guna mencapai target tersebut, sejumlah strategi tengah disiapkan. Strategi utama yang disiapkan adalah dengan meningkatkan kepatuhan pajak. Guna menstimulus kepatuhan pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI akan membebaskan denda pajak bagi warga yang menunggak. Kepala BPRD DKI Edi Sumantri mengatakan masyarakat yang akan membayar pajak PKB dan BBNKB mulai besok akan segera dibebaskan. Dia menuturkan pembebasan denda hingga sebesar 48%. Edi mengatakan tetap akan melakukan razia door to door untuk menambah penerimaan pajak. Dia berharap masyarakat dapat segera membayarkan pajak kendaraan mereka. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan untuk meningkatkan pendapatan pajak, Pemprov DKI akan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak lewat berbagai startegi.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diputuskan untuk dihapuskan hingga 20 Desember 2017. Masyarakat yang terlambat membayar pajak, cukup membayar tagihan pokoknya saja tanpa denda. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini efektif dimulai Senin (20/11). Selama ini, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar dua persen dikalikan 24 bulan atau 48% saat melunasi tunggakan. Meski begitu, masa pemutihan ini juga akan berbarengan dengan kegiatan razia oleh Kepolisian. Maka itu, para wajib pajak yang terjaring razia pada periode penghapusan denda pajak ini tetap harus membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain razia, BPRD DKI juga akan menggiatkan penagihan pajak secara door to door. Edi mengatakan, tercatat tahun 2017 ini jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp1,8 triliun. (Amu)