JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (17/11), media nasional mengabarkan rencana Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak di akhir tahun kembali menimbulkan kebingungan kalangan pengusaha. Salah satu strategi yang membingungkan pebisnins adalah wacana pengaturan ulang atau dinamisasi pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25.
Strategi ini menyasar PPh badan maupun perorangan yang menjalankan usaha. Dengan cara ini, Ditjen Pajak akan mendekati wajib pajak (WP) agar mau membayar angsuran PPh 25 lebih besar. WP yang akan didekati adalah perusahaan besar yang memperoleh pendapatan dan laba besar tahun ini.
Besarnya PPh pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dari tahun pajak, harus dihitung kembali oleh WP atau kepala kantor Ppajak. Jika dalam tahun pajak berjalan terjadi penurunan omzet, WP Badan dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh passal 25. Namun jika kondisi yang terjadi adalah laba WP dalam tahun pajak berjalan bertambah besar, maka besarnhya angsuran nilai PPh Pasal 25 dapat dihitung kembali supaya bisa mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan dinamisasi terjadi jika perusahaan untung. Karena belum lihat aturannya, ia pun engga untuk berkomentar.
Berita lainnya adalah mengenai nama-nama pengganti Dirjen Pajak yang baru. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Tersisa dua pekan lagi sebelum Ken Dwijugiasteadi meninggalkan jabatannya sebagai Dirjen Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih menutup rapat mengenai pengganti Ken. Namun, terdapat beberapa nama pejabat yang disebut-sebut menjadi kandidat. Setidaknya ada empat nama dari internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencuat yaitu Hadiyanto yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Kemenkeu; Suryo Utomo Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak; Awan Nurmawan Nuh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati. Belakangan, muncul dugaan ada pejabat eselon II di internal Ditjen Pajak yang juga berpeluang jadi kandidat. Sementara itu, pejabat dari luar Kemenkeu yang santer diperbincangkan yaitu Amien Sunaryadi, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo), Rudiantara, mengusulkan agar Tokopedia dan Go-Jek diberikan insentif khusus untuk menjadi agen pajak, atau kerap disebut Wajib Pungut (WAPU). Sebagai WAPU, Tokopedia dan Go-Jek bisa memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn-BM atas setiap pembelian atau penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Usulan tersebut dilontarkan Rudiantara lantaran Tokopedia dan Go-Jek dianggap telah berkontribusi banyak terhadap peningkatan pemasukan pajak alias tax base. Di Tokopedia, tak kurang dari 2,6 juta pedagang alias merchant menumpang jualan. Sementara itu, Go-Jek menaungi 500.000 sopir yang melayani kebutuhan transportasi masyarakat sehari-hari. Sebelumnya, wacana menjadikan Go-Jek sebagai agen pajak lebih dulu diumbar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa saat lalu. Belum jelas kapan wacana ini akan benar-benar direalisasikan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan penerimaan setoran pajak hingga akhir tahun tak bakal tercapai. Menurutnya, setoran pajak hanya mencapai 85% dari target yang dipatok dalam APBN-P 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Hingga 31 Oktober 2017, penerimaan pajak tercatat baru mencapai Rp876,56 triliun. Artinya pemerintah harus kerja keras mengumpulkan Rp407,03 triliun lagi. Rosan menegaskan, pemerintah terlalu ambisius dalam mengejar target pajak tahun ini. Padahal, lanjutnya, kenaikan setoran pajak relatif tidak terlalu tinggi. Namun, dia optimis penerimaan pajak tahun depan bisa tercapai asalkan pemerintah bekerja lebih keras lagi. "kalau tahun depan akan menjadi lebih baik tapi kalau tahun ini saya rasa cukup lumayan karena waktunya tinggal sedikit," katanya.
Kemenkeu dalam waktu dekat berencana melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2016. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan, pelayanan, dan kemudahan kepada para WP peserta program amnesti pajak, serta mengingat makin dekatnya batas waktu berakhirnya fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara Nominee dan WP serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, WP dapat menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Menkeu mengungkapkan berdasarkan datavDitjen Pajak terdapat sekitar 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017 baru 29 ribu Wajib Pajak (19%) yang mengajukan permohonan SKB. Dari jumlah tersebut sebanyak 80% permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak, terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data.