KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 September 2017 | 10.07 WIB
Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ingin pemerintah bisa melakukan kebijakan “Hari Bebas PPN” untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat, sekaligus menggiring masyarakat agar lebih bergairah dalam membelanjakan uangnya.

Ketua kamar dagang dan industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan bebas PPN secara temporer itu. Mengingat, daya beli masyarakat saat ini mulai kurang baik, sehingga butuh suplemen untuk mengembalikan hal itu.

“Kami coba kebijakan ini di Thailand, dengan memberlakukan 7 Hari Belanja Non-PPN. Kebijakan ini secara langsung membuat mood konsumen untuk belanja meningkat lagi,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Menurutnya, kebijakan seperti itu seharusnya diberlakukan meski tidak sama dengan Thailand yang berlaku selama 7 hari bebas PPN. Kebijakan itu pun akan mendorong kondisi perekonomian nasional di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global hingga saat ini.

Tingginya pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikasi adanya perbaikan dalam tubuh Indonesia, sehingga hal itu bisa direalisasikan melalui kebijakan non PPN secara temporer. Terlebih pertumbuhan ekonomi juga menjadi acuan pemerintah dalam merancang APBN.

“Bahkan dalam Dana Pihak Ketiga (DPH) itu yang sekitar 40%, nilainya stabil. Karena DPH itu tidak dibelanjakan oleh masyarakat. Kebijakan seperti pemberlakuan non PPN secara temporer bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah berkaca terhadap Thailand,” paparnya.

Rosan berharap pemerintah Indonesia bisa merealisasikan kebijakan Non PPN temporer guna menggugah masyarakat untuk membelanjakan uangnya sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Di samping itu, Ditjen Pajak telah menetapkan PPN sebesar 10% atas barang yang dijual kepada konsumen. Konsumen menanggung penuh tarif PPN atas barang yang dibelinya, sehingga konsumen harus membayar barang yang dibelinya dan ditambah dengan tarif PPN yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.