JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengasumsikan anggaran alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2018 sebesar Rp761,1 triliun dengan pertimbangan besarnya kebutuhan pendanaan bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengalokasian anggaran TKDD disusun melalui proses sinkronisasi perencanaan dengan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L), serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.
”Kami akan terus melanjutkan pembenahan dalam pengelolaan TKDD agar semakin efektif pemanfaatannya untuk mencapai 4 hal, yaitu peningkatan kualitas layanan publik di daerah, penciptaan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan antar daerah,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/8).
Sri Mulyani mengatakan perbaikan pengelolaan TKDD diharapkan dapat semakin menyejahterakan masyarakat dan menurunnya presentase dan jumlah penduduk miskin. Sebagaiama diketahui, gini rasio sebesar 0,34 pada 2014 turun menjadi 0,32 pada 2016.
Dia juga menjelaskan pemerintah akan mengoptimalkan pengelolaan dana desa sebesar Rp60 triliun dalam RAPBN 2018 melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan, pendampingan, serta pengawasan.
Penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output, serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.
“Penyaluran berbasis kinerja pelaksanaan ini akan memotivasi desa untuk melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran lebih optimal, sehingga dampak dari pemanfaatan dana desa bisa segera dirasakan oleh seluruh masyarakat desa,” pungkasnya.