JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan menggeledah data wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak. Pasalnya, ada 5.000 wajib pajak terkait tidak menaati peraturan program tersebut secara penuh dalam program tersebut. Namun, hal ini ditujukan pada mereka yang sudah ikut tax amnesty, namun namun tidak memiliki komitmen untuk menjadi lebih patuh.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Panak Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak seharusnya mengungkapkan hartanya secara jujur. Berdasarkan ketidakjujuran wajib pajak, otoritas pajak akan melakukan penegakan hukum lebih lanjut.
"Ada wajib pajak yang tidak pernah bayar, meski ada yang bayar tapi salah atau tidak jujur, kami ada analisisnya. Masih ada 5.000-an wajib pajak yang tidak mengubah sifatnya pasca program tax amnesty. Kami harap benar wajib pajak pasca program tax amnesty jadi semakin patuh," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).
Menurutnya Ditjen Pajak berhak untuk melakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak para peserta tax amnesty. Pemeriksaan SPT tersebut berdasarkan UU Pengampunan Pajak pada pasal 18 yang menyebutkan jika ditemukan harta yang belum dilaporkan maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Wajib pajak yang terjerat pasal 18 UU Pengampunan Pajak tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai ketentuan baik atas pajak yang kurang maupun tidak bayar. Selain itu, harta yang kurang atau tidak diungkap, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Angin menambahkan saat ini otoritas pajak menggencarkan pemeriksaan dan penagihan kepada wajib pajak yang masih nakal. Otoritas pajak pun memiliki langkah terakhir untuk mengatasi wajib pajak tersebut dengan melakukan penyanderaan atau gijzeling.
Gijzeling menjadi langkah terakhir Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum, dan dilakukan setelah pemeriksaan, surat teguran, surat paksa, penagihan, dan penyitaan yang tidak digubris oleh wajib pajak. (Amu)