TINDAK GIJZELING

Semester I, Penyanderan Wajib Pajak Meningkat 127%

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Juli 2017 | 15.44 WIB
Semester I, Penyanderan Wajib Pajak Meningkat 127%

Direktur Pemerikasaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

JAKARTA, DDTCNews – Tindak penyanderaan atau yang kerap disebut gijzeling terhadap wajib pajak pada semester pertama tahun ini sudah mencapai 127% dibandingkan tahun lalu. Berbagai perbaikan struktural menjadi sebab utama optimalnya tugas otoritas pajak dalam hal penegakan hukum pajak.

Direktur Pemerikasaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji juga mengatakan pencapaian tersebut dikarenakan bertambahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan adanya perbaikan akses, sehingga penyanderaan wajib pajak yang nakal semakin bisa diatasi dan ditangani.

Gijzeling tahun ini kan meningkat jauh dibanding tahun lalu, sudah meningkat sekitar 127%-an. Dulu itu kan kami kurang SDM, akses juga kurang, belum lagi kelilit banyaknya kerjaan. Sekarang kan akses sudah ada, SDM sudah berambah sekitar 2 kali lipat di bagian AR (Account Representative),” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Menurutnya petugas Ditjen Pajak yang akan menangani penyanderaan dan pemeriksaan tersebut  lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, karena jumlah SDM sudah bertambah banyak serta sudah tidak melakukan tugas yang berbeda dalam satu waktu.

Angin menegaskan pegawai fungsional Ditjen Pajak sebelumnya bertugas memeriksa segala macam bentuk pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan khusus, pemeriksaan rutin, dan sebagainya. "Saat ini pegawai fungsional tersebut sudah menjalankan tugas yang lebih terstruktur dan terfokus,"

Adapun, terkait dengan penindakan gijzeling ini, dia menambahkan Ditjen Pajak  memiliki skema quality control yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan AR untuk menguji data wajib pajak. Mengingat, Ditjen Pajak memiliki data kepatuhan wajib pajak dari berbagai tingkat kepatuhan.

Bahkan, data wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak semakin meningkat melalui berlangsungnya program pengampunan pajak selama 9 bulan sejak pertengahan tahun lalu. Melalui program itu, lanjutnya, wajib pajak sebenarnya bisa membenahi kelalaian dalam hal perpajakan dengan hanya membayar tarif yang sangat rendah.

Namun, sebagai bentuk penegakan hukum, Ditjen Pajak tetap mengincar wajib pajak yang masih kurang patuh terhadap peraturan pajak meski sudah mengikuti program pengampunan pajak. "Cepat maupun lambat, wajib pajak terkait akan mendapatkan pemeriksaan langsung oleh otoritas pajak untuk membenahi urusan pajaknya," katanya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.