JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perdirjen tersebut akan mengantur hal teknis pelaksanaan akses informasi keuangan nasabah, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 beberapa waktu lalu.
“Bahkan Perdirjen juga bakal keluar. Perdirjen ini untuk menentukan siapa saja yang berwenang mengintip rekening nasabah. Jadi nasabah tidak perlu khawatir. Karena siapa yang meminta dan menggunakan, akan diatur dalam Perdirjen,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (13/6).
Sebelumnya, kekhawatiran masyarakat sempat muncul karena Ditjen Pajak diberi kewenangan yang cukup besar untuk membuka akses perbankan. Banyak masyarakat mengkhawatirkan data yang diperoleh dari perbankan bisa disalahgunakan oleh pribadi yang tidak bertanggungjawab.
Ia pun menjelaskan otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya harus terlebih dulu menganalisis wajib pajak terkait, dan tidak bisa terlalu cepat mengambil keputusan. “Pajak itu kan harus dianalisis dulu. Contohnya bisnis money changer yang duitnya triliunan, kan omzetnya belum tentu triliunan,” katanya.
Ken menjelaskan pengenaan pajak tidak dihitung dari harta keseluruhan wajib pajak. Melainkan angka keseluruhan dikurangi dengan omzet dan biaya. Maka sisanya akan dipajaki dan dimasukkan kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
“Hal lain contohnya seperti pada deposito, itu kan sudah kena pajak. Lalu dilapor oleh bank. Seperti usaha dealer mobil atau motor, dengan harta Rp1 triliun, itu tidak semua, jadi untungnya saja. Omzet berapa, biaya berapa, sisanya dipajaki,” katanya.
Bahkan sebagai otoritas pajak pun tidak akan pernah bertanya asal usul uang wajib pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pungutan pajak tidak mengenal asal-usul uang yang dibayarkan oleh wajib pajak ke kantor pajak. (Amu)