JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR pada Sidang Paripurna DPR. Dalam laporannya tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2016.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016. Opini WTP ini pertama kali diperoleh pemerintah setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada 2004.
"Pemerintah telah menyampaikan LKPP (unaudited) tahun 2016 kepada BPK pada 29 Maret 2017, kemudian BPK memeriksa LKPP dalam 2 bulan setelah menerimanya. BPK beri opini WTP terhadap LKPP," tuturnya di Rapat Paripurna DPR Jakarta, Jumat (19/5).
Hasil pemeriksaan LKPP tersebut didasarkan pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84%-nya mendapat opini WTP.
Menurutnya opini WTP atas 74 LKKL-LKBUN tahun 2016 ini mempengaruhi secara positif kewajaran LKPP 2016. Sedangkan, ada sebanyak 8 LKKL atau 9% pemeriksaan yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Opini WDP tersebut meliputi BKKBN, KPU, Kemenhan, Kementerian LHK, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Barang / Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.
Sedangkan yang tidak menyatakan pendapat (TMP) sebanyak 6 LKKL atau 7% dari keseluruhan, yaitu pada KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakala, dan Badan Ekonomi Kreatif.
"Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadsap LKPP tahun 2016," tandasnya. (Amu)