Anggota Komisi XI DPR (Fraksi Partai Golkar) M. Misbakhun
JAKARTA, DDTCNews -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. Namun, ada kekhawatiran soal kewenangan yang bisa disalahgunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dan informasi dari berbagai negara yang ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Tapi, Ditjen Pajak harus lebih berhati-hati dalam memanfaatkan data tersebut.
"Ditjen Pajak harus berhati-hati dalam menggunakan kewenangan melalui pertukaran data dan informasi nasabah perbankan," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/5).
Kendati pemerintah harus menerbitkan ketentuan tersebut yang ditargetkan rampung pada bulan Juni mendatang, pemberlakuan Perppu tersebut masih perlu menunggu persetujuan DPR RI sebelum dibawa ke negara Anggota AEoI.
Adapun beberapa waktu ke depan, Perppu tersebut akan dibawa ke DPR untuk dibahas dalam sidang. DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui ataupun menolak Perppu tersebut.
Bahkan hal ini juga diakui oleh Hendrawan Supratikno yang juga sebagai Anggota Komisi XI. Hendrawan pun menegaskan kewenangan yang diperoleh Ditjen Pajak harus digunakan secara waspada dan tidak disalahgunakan.
"Ditjen Pajak harus berhati-hati dalam menggunakan kebebasan mengakses data dan informasi nasabah perbankan," tuturnya.
Petugas pajak juga harus memiliki dasar acuan mengenai tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak terlalu bebas mengintip seluruh rekening wajib pajak. Mengingat, Perppu tersebut hanya berlaku kepada wajib pajak yang tidak atau kurang patuh. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.