TRENTON, DDTCNews – Pemerintah New Jersey telah merilis program amnesti pajak (tax amnesty) yang dikhususkan bagi para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2017.
Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean mengatakan kesempatan ini akan memungkinkan individu atau bisnis untuk melakukan pengungkapan secara sukarela atas setiap kesalahan yang pernah dilakukannya dalam masalah perpajakan.
“Nantinya para wajib pajak akan mengikuti program tax amnesty ini dapat langsung mendatangi Kantor Pajak New Jersey untuk melaporkan kesalahan dalam masalah perpajakannya tanpa akan dikenakan denda,” ungkapnya, Jumat (7/4).
Adapun, formulir online disediakan bagi wajib pajak yang hanya akan melakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi pada masa lalu terkait dengan pajak penghasilan atau restitusi GST.
Dalam program tax amnesty kali ini jumlah pajak yang terutang dari wajib pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar. Namun, otoritas pajak New Jersey akan memberikan keringanan dengan tidak mengenakan denda atau bunga, dan hukuman pidana bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
Pengawas Pajak Richard Summersgill mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menawarkan program pengungkapan sukarela atau tax amnesty. Penjelasan lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan dari program amnesty pajak, lanjutnya, dapat dilihat melalui situs resmi pemerintah New Jersey di www.nj.gov.
Selain menawarkan program tax amnesty, seperti dilansir dalam Tax News, Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean menjelaskan bahwa terkait dengan pertukaran informasi data keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan nama Automatic Exchange of Information ( AEoI), Pemerintah New Jersey akan menerima informasi keuangan lebih dari 50 negara di bawah aturan Common Reporting Standard. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.