PANAMA CITY, DDTCNews – Beberapa waktu lalu Panama resmi menjadi negara ke 105 yang menyatakan berkomitmen dalam konvensi kerja sama pemerintah antarnegara dalam menyelesaikan masalah perpajakan global, yaitu praktek penggelapan pajak.
Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mentatakan dengan penandatanganan ini berarati Panama akhirnya komitmen sepenuhnya menyatakan menyambut era keterbukaan informasi pajak.
“Keputusan yang tepat oleh Panama untuk bergabung,” ungkapnya saat upacara penandatanganan bersama Duta Besar Panama María Del Pilar Arosemena de Alemán, Kamis (27/10).
Hal ini juga akan mengurangi risiko adanya penggelapan pajak di luar negeri (offshore tax evasion). Dengan konvensi ini, tidak ada lagi tempat bersembunyi pagi penggelap pajak yang beraktivitas di Panama dan negara mitranya.
“Upaya akan kami teruskan sampai tidak ada lagi tempat bersembunyi lagi bagi para penggelap pajak di dunia ini,” tambah Angel.
Dia menambahkan akan ada hasil peer review melalui sebuah laporan yang berasal dari the Global Forum on Transparency and Exchange of Information berisi kajian atas kerangka aturan pajak Panama selama tiga tahun yang telah berlalu.
Menurut Angel, laporan ini selesai bulan November nanti. Lalu, berlaku sebuah aturan yang mengatur kerja sama keterbukaan dan pertukaran informasi perpajakan yang mengglobal ini.
“Kami menjamin perlindungan hak-hak pembayar (wajib) pajak, termasuk dalam pertukaran informasi secara otomatis di 2017, tutupnya, seperti dilansir dari tax-news.com,*