DAR ES SALAAM, DDTCNews – Pemerintah Tanzania saat ini sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dikembangkan. Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk melestarikan sumber daya alam dalam menciptakan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, serta menghentikan para penimbun lahan.
Menteri Pembangunan Tanah, Perumahan dan Permukiman William Lukuvi mengatakan langkah ini akan diikuti dengan adanya semacam insentif pajak bagi investor yang telah menempatkan lahannya menjadi lahan produktif.
“Beberapa orang berspekulasi membeli sebidang lahan tanpa diapa-apakan (dikembangkan). Kami ingin mencegah hal tersebut, pasalnya juga banyak orang lain yang mencari lahan dengan tujuan jelas (pembangunan),” ujarnya Minggu (16/10).
William menambahkan aturan terkait kenaikkan tarif PBB dan sejumlah insentif sedang disiapkan oleh pemerintah. Rencananya tarif baru bisa efektif pada bulan Juli 2017 mendatang.
“Ini bukan pertama kalinya pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengekang para penimbun lahan yang merajalela,” tandasnya.
Seperti pada tahun 2013, di mana harga sewa telah dinaikkan mulai dari Sh494 (Rp2945) sampai Sh2.471 (Rp14733) per hektar untuk kawasan pedesaan. Sementara untuk kawasan perkotaan, Sh12.355 sampai Sh24.710 per hektar.
Untuk mengendalikan spekulan lahan, seperti dilansir dari allafrica.com, pemerintah Tanzania juga mengatakan akan mengambil alih semua lahan yang berukuran 20 hektar ke atas yang belum terdaftar. (Gfa)