WASHINGTON, DDTCNews – Calon presiden Amerika Serikat (AS) dari kandidat Partai Demokrat, Hillary Clinton mengusulkan untuk menaikkan tarif estate tax (pajak bumi dan bangunan/PBB) dengan jumlah tertinggi sebesar 65%. Kenaikan tersebut hanya akan dikenakan pada segelintir miliarder yang ada di AS.
Hal tersebut diungkapkan Hillary dalam kampanyenya yang digelar pada hari Kamis, (22/9). Hillary mengatakan dirinya telah mengusulkan kenaikan tarif PBB yang semula sebesar 40% menjadi 45% untuk orang super kaya di AS.
“Akan ada 3 tingkatan tarif tambahan yang berlaku, yaitu tarif 50% untuk tanah dan bangunan senilai lebih dari US$10 juta, 55% untuk nilai yang lebih dari US$50 dan tarif tertinggi sebesar 65% untuk tanah dan bangunan yang melebihi US$1 miliar,” tandasnya.
Usulan kenaikan tarif pajak tersebut diperkirakan akan menambah pendapatan sebesar US$260 miliar selama 1 dekade ke depan. Jumlah tersebut menurutnya cukup untuk membiayai agendanya nanti dalam meringankan beban pajak UMKM dan menambah jumlah kredit pajak untuk tanggungan anak.
Penetapan tarif PBB sebesar 65% yang diusulkan oleh Hillary akan menjadi tarif tertinggi sejak tahun 1981 dan akan menjadi salah satu jurang besar dalam kebijakan yang dibuat antara Hillary dan Donald Trump. Pasalnya, calon presiden dari partai republik, Trump justru berencana untuk menghapuskan PBB ini.
Menurut otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service tarif pajak tertinggi yang diusulkan Hillary hanya akan berhasil menjangkau sedikit jumlah wajib pajak. Pasalnya, berdasarkan data yang tercatat pada tahun 2014 hanya ada 223 miliarder yang membayar PBB atas nilai tanah sebesar lebih dari US$50 juta.
Sementara itu dilansir dari washingtonpost.com, juru bicara kandidat presiden AS yang mengundurkan diri, Mike Briggs mengatakan kebijakan yang diusulkan oleh Hillary merupakan usulan yang pernah dilakukan oleh Bernie Sanders tahun lalu. (Gfa)