PETALING JAYA, DDTCNews – Penerapan tarif baru atas airport tax atau biaya pelayanan penerbangan (Passenger Service Charge/PSC) akan dilaksanakan di seluruh bandara yang ada di Malaysia. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah agar dapat bersaing dengan tarif di negara lain.
Menteri Transportasi Liow Tiong mengatakan kenaikan tarif PSC tersebut sudah disetujui kabinet pada hari Rabu (21/9). Ia menambahkan, rencana kenaikan ini memang sudah sejak lama diajukan.
“Kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk membantu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan,” ungkapnya.
Liow menambahkan, sistem pengumuman publik, jasa kebersihan, dan layanan tambahan lainnya saat sebelum dan setelah check-in perlu ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang.
Terlepas dari perubahan tarif airport tax yang terjadi untuk kategori domestik dan internasional, struktur tarif PSC yang baru ini dikecualikan untuk penerbangan antarnegara ASEAN.
Untuk penerbangan domestik, tarif PSC naik menjadi RM11 dari tarif lama sebesar RM9. Sementara, untuk penerbangan internasional akan naik menjadi RM73 dari tarif awal sebesar RM65 untuk penerbangan dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), dan RM32 untuk penerbangan dari Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2). Sedangkan, tarif PSC yang baru untuk penerbangan ke negara-negara Asean akan dikenakan biaya sebesar RM35.
Meskipun kenaikan tarif yang terjadi pada penerbangan domestik tidak signifikan, namun penumpang yang memiliki tujuan penerbangan ke negara selain ASEAN diharuskan membayar PSC lebih dari 120% atau lebih besar RM41 jika penerbangan dilakukan dari KLIA2.
Menanggapi hal tersebut, seperti dilansir dalam thesundaily, tingginya kenaikan tarif dalam penerbangan internasional bukan menjadi persoalan serius. Pasalnya, masyarakat tidak merasa terbebani dengan tingginya kenaikan tersebut. (Gfa)