Kota Nairobi, Kenya. (Foto: Buzzkenya.com)
NAIROBI, DDTCNews – Perusahaan Jepang kini mendapat kemudahan mengakses pasar di Kenya. Pasalnya banyak investasi dari Jepang ke Kenya kini didukung dengan kesepakatan di bidang pajak yang telah ditandatangani di Nairobi, Kenya.
Sekretaris Menteri Keuangan Jepang Henry Rotich menjelaskan pihaknya juga sedang menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Jepang dan Kenya.
“Negara-negara yang mengikat perjanjian akan melihat ketentuan perpajakan domestiknya masing-masing, sehingga perjanjian yang dibuat bisa memenuhi keinginan kedua belah pihak,” ujarnya, kemarin (31/8).
Dalam hal terdapat sengketa yang terjadi di antara perusahaan di kedua negara, sengketa akan diselesaikan secara diplomatis. Namun penyelesaian juga bisa dilakukan melalui persidangan jika Jepang dan Kenya tidak mampu menemukan solusi yang tepat melalui cara diplomatis.
Jika penyelesaian sengketa dilakukan melalui persidangan, Jepang dan Kenya akan meminta bantuan Sekretaris Umum Pengadilan Tetap Arbitrase untuk membantu memecahkan masalah yang terjadi.
Hingga saat ini, Pemerintah Kenya telah menandatangani 16 MOU dari total 73 MOU-nya dengan Jepang. Penandatangan dilakukan saat Konferensi Internasional Tokyo dan Pengembangan Afrika (Tokyo International Conference on African Development/TICAD) yang dihadiri lebih dari 100 pemimpin perusahaan Jepang dan lebih dari 30 Kepala Negara bagian.
Perjanjian tersebut bakal memudahkan banyak perusahaan baik di Jepang maupun di Kenya dalam hal transfer tenaga kerja di bawah pedoman imigrasi. Selain itu, perusahaan Jepang bisa melakukan repatriasi profit, mengamankan investasi dari campur tangan pemerintah.
Jepang dan Kenya juga berjanji akan membuka kemungkinan diplomatis terlebih dahulu ketika menangani suatu sengketa sebelum meminta bantuan dari organisasi internasional.
Rencananya, seperti dilansir Daily Nation, P3B Jepang-Kenya mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.