KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 13% dalam rapat parlemen Mesir pada hari Minggu (28/8) lalu dan berlaku selama tahun anggaran 2016-2017. Tahun berikutnya tarif naik menjadi 14%.
Wakil Menteri Keuangan Untuk Kebijakan Pajak Amr El-Mounir mengatakan penerapan PPN tersebut diharapkan dapat mengurangi defisit anggaran Mesir hingga 1%.
“Selain itu, kami juga menargetkan ada tambahan penerimaan sebesar EGP£32 miliar (Rp47,9 triliun) dalam satu tahun melalui penerapan PPN ini,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Pemerintah akan mengalokasikan hasil penerapan PPN untuk subsidi barang komoditas, pendanaan program Takaful dan Karama sebagai bentuk perlindungan bagi kaum miskin di Mesir, serta pemberian dana pensiun kepada 1,5 juta keluarga Mesir.
Penerapan PPN menjadi salah satu cara pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran yang terjadi dari tahun ke tahun.
Selain itu, Pemerintah Mesir berharap PPN dapat menjadi alternatif mengingat masih ada kelemahan dalam sistem pajak penjualan yang sebelumnya telah diterapkan.
"Sudah ada 150 negara lebih yang menerapkan PPN. Pajak ini diharapkan mampu memperluas basis pajak," tambahnya.
Dalam aturan baru, Pemerintah Mesir juga akan mengenakan PPN pada barang dan jasa yang dahulu dibebaskan dari pengenaan pajak penjualan, seperti sekolah dan universitas internasional. Namun, ada pula beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti teh dan gula.
Sementara itu, Ahli ekonomi senior di Arqaam Capital Riham ad-Disoki menilai pemberlakuan VAT ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mereformasi ekonomi. Dia memperkirakan VAT bakal meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit.
Seperti yang diketahui perekonomian Mesir ambruk setelah Revolusi 2011 mengakibatkan ketidakstabilan politik sehingga membuat lari pelancong dan investasi asing, dua sumber utama pendapatan negara. (Amu)