Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Nanti, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi akan bertugas untuk menyiapkan rencana implementasi.
Dalam rapat yang digelar kabinet pada 7 Maret 2023, Kementerian Keuangan akan bertugas untuk menyiapkan ketentuan pajak minimum global, sedangkan Kementerian Investasi bakal menyiapkan promosi investasi.
"Kebijakan baru bakal disiapkan untuk mengompensasi dampak dari pajak minimum global terhadap iklim investasi," sebut pemerintah dalam rangkuman hasil rapat kabinet seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (14/3/2023).
Pemerintah memandang dua kebijakan yang tengah disusun tersebut bisa menjaga daya tarik Thailand sebagai lokasi investasi. Kedua kebijakan itu juga dinilai dapat mencegah berpindahnya perusahaan multinasional ke negara lain yang dianggap lebih menarik.
Ketentuan pajak minimum global akan dirancang oleh Kementerian Keuangan mulai tahun ini dan ditargetkan berlaku efektif pada 2025.
Untuk diketahui, Thailand merupakan salah satu dari 138 negara anggota Inclusive Framework yang berkomitmen untuk mengimplementasikan Pilar 2 serta Pilar 1: Unified Approach.
Beberapa yurisdiksi lainnya yang juga mulai menyusun peraturan domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2 antara lain negara-negara Uni Eropa, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Swiss, hingga Inggris.
Melalui Pilar 2, sebanyak 138 yurisdiksi berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%.
Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)