FILIPINA

Pulihkan Industri Film, Anggota DPD Ini Usulkan Program Insentif Pajak

Dian Kurniati
Kamis, 14 Juli 2022 | 12.00 WIB
Pulihkan Industri Film, Anggota DPD Ini Usulkan Program Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Ramon Revilla Jr. mengajukan rancangan undang-undang yang memuat pemberian insentif pajak untuk industri bioskop.

Revilla mengatakan RUU Senat No 28 tersebut diperlukan untuk menghidupkan kembali industri film Filipina setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif pajak akan diberikan kepada pemilik, penyewa, serta operator teater dan bioskop.

"Kita tidak boleh melupakan industri film dan ribuan karyawannya yang sangat terpukul oleh pandemi ini," katanya, Kamis (14/7/2022).

Revilla menuturkan RUU itu akan menghapus pajak pemerintah pusat dan daerah yang selama ini dipungut dari bisnis bioskop. Pajak itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan pajak hiburan.

Sebagai pengganti, pemilik, penyewa, serta operator teater dan bioskop harus menyetorkan 5% dari pendapatan kotornya kepada pemerintah. Nanti, sebesar 3% pendapatan kotor yang disetorkan akan menjadi hak pemerintah pusat dan 2% lainnya untuk pemerintah kota.

Revilla menilai pemerintah memang tengah berupaya menghidupkan kembali sektor-sektor usaha yang terdampak pandemi. Namun, pelaku usaha bioskop hingga saat ini belum memperoleh stimulus yang cukup untuk bangkit.

"Agar industri ini tetap hidup dan berkembang, kita harus segera menawarkan bantuan," ujarnya seperti dilansir mb.com.ph.

Revilla menjelaskan industri film dan bioskop termasuk sektor yang terkena dampak paling parah akibat pandemi. Selain produktivitas yang turun, pelaku industri juga kesulitan memasarkan film akibat pembatasan mobilitas masyarakat.

Di sisi lain, sineas dan pengusaha bioskop tengah menghadapi tantangan baru, berupa maraknya layanan film streaming online.

Sebelumnya, DPR juga mengajukan RUU DPR Nomor 10541 yang memuat insentif pajak kepada industri film dan musik lokal. RUU tersebut masih memerlukan persetujuan senat dan kongres agar pemangkasan pajak hiburan dari 10% menjadi 5% bisa direalisasikan.

Acara pertunjukan langsung yang diproduksi secara lokal juga akan dibebaskan dari pembayaran pajak hiburan. Pemungutan pajak di sektor hiburan yang dilakukan pemerintah daerah juga akan ditangguhkan selama 2 tahun jika RUU itu berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.