RUSIA

Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

Muhamad Wildan
Jumat, 01 Juli 2022 | 12.30 WIB
Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin rapat virtual yang membahas soal ekonomi dari kediaman negara Novo-Ogarevo di luar Moskow, Rusia pada Selasa (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Sputnik/Mikhail Metzel/Kremlin via REUTERS/aww/KZU).

MOSCOW, DDTCNews - Parlemen Rusia menyetujui draf undang-undang yang memberikan pembebasan PPN bagi wajib pajak penerbit aset kripto.

Relaksasi ketentuan pajak atas cryptocurrency ditengarai diambil oleh Rusia guna meringankan dampak yang timbul akibat serangkaian sanksi dari negara-negara Barat terhadap sistem keuangan Rusia.

"Sebelum diterapkan, draf undang-undang perlu terlebih dahulu dibahas oleh senat dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin," demikian laporan euronews.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (1/7/2022).

Bila sudah diundangkan, pembebasan PPN akan diberikan terhadap para penerbit aset kripto dan operator sistem informasi yang memfasilitasi transaksi aset kripto.

Selain memberikan pembebasan PPN, Rusia juga berencana untuk menurunkan tarif PPh atas laba yang diperoleh dari transaksi aset kripto.

Tarif PPh atas laba transaksi aset kripto diusulkan menjadi sebesar 13% bagi perusahaan Rusia dan sebesar 15% bagi perusahaan asing. Tarif PPh pada draf undang-undang lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang saat ini berlaku sebesar 20%.

Sebelum berkecamuknya perang antara Rusia dan Ukraina, Bank Sentral Rusia menyatakan aset kripto adalah ancaman terhadap stabilitas keuangan dan sistem moneter sehingga perlu dilarang penggunaannya.

Kementerian Keuangan Rusia menolak usulan bank sentral dan memandang aset kripto tak perlu sepenuhnya dilarang penggunaannya. Aset kripto dipandang memiliki kegunaan untuk memfasilitasi transaksi lintas batas yurisdiksi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.