Ilustrasi. Umat Muslim melakukan salat malam selama bulan suci Ramadan di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/hp/sad.
DAVOS, DDTCNews - Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jadaan memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% akan diturunkan secara bertahap ke depannya .
Al-Jadaan mengatakan tarif PPN dalam waktu dekat ini masih akan ditetapkan sebesar 15%. Hal ini diperlukan untuk menjaga penerimaan negara. Terlebih, pemerintah juga saat ini sedang menyusun kebijakan mengenai keberlanjutan fiskal
"Kebijakan Arab Saudi untuk menjaga keberlangsungan fiskal adalah dengan menjamin kas tidak turun di bawah tingkat persentase tertentu dari PDB," katanya seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Senin (30/5/2022).
Menurut Al-Jadaan, pemerintah akan menjaga kas negara setidaknya belasan persen dari PDB. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui sovereign wealth fund milik Arab Saudi seperti Public Investment Fund (PIF) dan National Development Fund (NDF).
Untuk diketahui, tarif PPN yang berlaku di Arab Saudi sebelum pandemi Covid-19 adalah sebesar 5% sesuai dengan yang telah disepakati pada Gulf Cooperation Council (GCC) GCC Value Added Tax (VAT) Framework.
Akibat pandemi Covid-19, tarif PPN diputuskan naik menjadi 15%. Hal ini dikarenakan harga minyak yang selama ini menjadi andalan penerimaan Arab Saudi mengalami penurunan drastis pada masa awal pandemi.
Di sisi lain, Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA) juga sudah mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak secara digital melalui sistem e-invoicing bernama 'Fatoorah'.
Dengan diselenggarakannya sistem e-invoicing, PKP sudah tidak dapat menerbitkan faktur pajak berbentuk fisik. (rig)