Ilustrasi.
PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja akhirnya mulai menerapkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang ditransaksikan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce pada 1 April 2022.
Direktur Wajib Pajak Besar Departemen Umum Departemen Perpajakan Eng Ratana mengatakan PPN untuk transaksi perdagangan elektronik sudah diberlakukan sejak 1 April 2022.
“Dalam lokakarya baru-baru ini tentang pajak e-commerce bahwa General Department Taxation (GDT) memulai pemberlakuan PPN atas e-commerce mulai 1 April 2022,” tuturnya seperti dilansir khmertimeskh.com, Selasa (5/4/2022).
Kebijakan ini membuat wajib pajak terdaftar yang menerima barang atau jasa digital atau kegiatan pedagangan elektronik dari nonresiden harus membayar PPN sebesar 10% atas nama nonresiden di bawah mekanisme pengisian balik PPN.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari Presiden Asosiasi Teknologi Digital Kamboja Chhin Ken. Menurutnya, kebijakan PPN tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik.
“Sejalan dengan ekonomi negara yang beralih ke digital, saya pikir ini adalah langkah yang baik untuk menerapkan kebijakan pemerintah,” kata Ken.
Namun, Ken mengingatkan pemberlakuan PPN atas pedagangan elektronik akan meningkatkan beban yang harus ditanggung oleh pelanggan saat menerima barang dan jasa dari transaksi perdagangan elektronik.
Tak hanya itu, sambungnya, pemberlakuan PPN atas transaksi perdagangan elektronik juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha yang terdaftar dan tidak terdaftar. (rig)