PORTUGAL

Mulai 2022, Portugal Terapkan Lapisan Penghasilan Kena Pajak Baru

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Oktober 2021 | 13.00 WIB
Mulai 2022, Portugal Terapkan Lapisan Penghasilan Kena Pajak Baru

Ilustrasi.

LISBOA, DDTCNews – Pemerintah Portugal berencana mengubah skema pajak penghasilan pada 2022. Perubahan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran 2022.

Perdana Menteri Portugal António Costa mengatakan RUU Anggaran 2022 sudah diajukan ke parlemen Portugal. Menurutnya, prioritas pajak 2022 adalah keringanan pajak pada kelas menengah dan dukungan fiskal bagi generasi muda untuk berkembang.

“Krisis yang selama ini terjadi perlu ditangani dengan solidaritas karena potensi perusahaan tutup, pendapatan yang hilang, dan gangguan rantai distribusi internasional yang merugikan perusahaan, masih besar,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/10/2021).

Dalam hal pajak penghasilan orang pribadi, RUU baru menetapkan 9 lapisan penghasilan kena pajak (bracket) bagi orang pribadi. Pertama, wajib pajak berpenghasilan hingga €7.116 atau sekitar Rp116,82 juta per tahun maka dikenai tarif pajak 14,5%.

Kedua, wajib pajak dengan pendapatan €7.116 hingga €10.736 per tahun dikenai tarif pajak 23%. Ketiga, wajib pajak dengan pendapatan €10.736 hingga €15.216 per tahun dikenai tarif pajak 26,5%.

Keempat, wajib pajak dengan pendapatan €15.216 hingga €19.696 per tahun dikenai tarif pajak 28,5%. Kelima, wajib pajak dengan pendapatan €19.696 hingga €25.076 per tahun dikenai tarif pajak 25%.

Keenam, wajib pajak dengan penghasilan €25.076 hingga €36.757 (setara Rp603 juta) per tahun dikenai tarif pajak 37%. Ketujuh, wajib pajak dengan penghasilan €36.757 hingga €48.033 per tahun dikenai tarif pajak 43,5%.

Kedelapan, wajib pajak dengan penghasilan €48.033 hingga €75.009 per tahun dikenai tarif pajak 45%. Kesembilan, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari €75.009 per tahun dikenai tarif pajak 48%.

Untuk diketahui, ketentuan lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku di Portugal saat ini hanya 7 lapisan. Meski demikian, tarif PPh terendah dan tarif tertinggi yang dipatok otoritas pajak tetap sama, yaitu 14,5% dan 48%. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.