Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Negara-negara Inclusive Framework menyepakati tarif subject to tax rule (STTR) pada proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebesar 9%.
Dengan adanya STTR, negara sumber dapat mengenakan withholding tax secara penuh tanpa reduced rate P3B bila penerima penghasilan di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.
"STTR adalah bagian integral untuk mencapai konsensus atas Pilar 2. STTR akan membantu negara berkembang melindungi basis pajaknya dari treaty abuse dan profit shifting," tulis OECD pada Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy, dikutip Senin (11/10/2021).
Dengan STTR, yurisdiksi yang menerapkan pajak korporasi dengan tarif di bawah 9% atas bunga, royalti, dan pembayaran lainnya, wajib menerapkan STTR di dalam P3B-nya dengan negara berkembang anggota Inclusive Framework.
Nantinya, yang menjadi hak pemajakan negara sumber adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR sebesar 9% dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.
Untuk melaksanakan STTR pada Pilar 2, OECD dan negara-negara Inclusive Framework akan menyusun model treaty provision yang ditargetkan selesai pada November 2021.
Model treaty provision tersebut akan menyajikan panduan dan komenter mengenai tujuan dan cara kerja STTR. Multilateral instrument (MLI) akan dirancang dan diselesaikan serta diimplementasikan atas P3B tercakup pada pertengahan 2022.
Untuk diketahui, 136 negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2. Sebanyak 4Â negara masih belum menyetujui proposal 2 pilar yang diusung OECD antara lain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. (sap)