Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kemungkinan besar akan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency yang rencananya akan dikenakan pada awal 2022. Penundaan tersebut terjadi akibat tercapainya konsensus antara anggota partai petahana, Democratic Party.
Penundaan pengenaan pajak aset kripto tersebut ditengarai didorong oleh faktor politik, yakni untuk mempertahankan dukungan dari basis pemilih muda menjelang pilpres yang akan datang.
Saat ini, popularitas Democratic Party sedang mengalami penurunan akibat banyak kebijakan Presiden Korea Selatan Moon Jae In yang tidak populer dan dipandang gagal di mata publik.
"Democratic Party telah mencapai kesepakatan untuk menunda pengenaan pajak atas transaksi aset kripto setidaknya selama setahun," ujar salah seorang pejabat partai sebagaimana dilansir koreatimes.co.kr, dikutip Selasa (28/9/2021).
Adapun partai oposisi, People Power Party, justru mengusulkan penundaan pengenaan pajak atas aset kripto selama 2 tahun.
Dengan adanya konsensus dari Democratic Party, pajak sebesar 20% atas laba di atas KRW2,5 juta yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency belum akan dikenakan pada 1 Januari 2022 sesuai dengan rencana Kementerian Keuangan.
Pada saat yang bersamaan, Democratic Party juga mengusulkan kenaikan threshold pengenaan pajak atas cryptocurrency dari yang awalnya sebesar KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.
Democratic Party memandang hal ini diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang sama antara transaksi aset kripto dan transaksi aset keuangan seperti saham.
Tak hanya itu, Democratic Party juga mengkritik penindakan atas aset kripto yang dilakukan oleh otoritas pajak dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Democratic Party, penindakan yang dilakukan oleh otoritas pajak malah menggerus kepercayaan publik dan berpotensi mendorong pengelakan pajak. (sap)