Ilustrasi.
RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menanggung PPN yang terutang atas jasa pendidikan dari sekolah swasta dan sekolah internasional.
Tak hanya SPP, PPN terutang atas buku yang dijual sekolah swasta dan sekolah internasional pun ditanggung pemerintah.Â
"Kebijakan ini sejalan dengan keputusan kerajaan yang mengamanatkan pemerintah perlu menanggung beban PPN atas pemanfaatan jasa pendidikan," tulis otoritas pajak Arab Saudi, General Authority for Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA), dikutip Selasa (7/9/2021).
Tak hanya jasa pendidikan yang diberikan oleh sekolah, PPN yang terutang atas jasa pendidikan dari universitas swasta kepada mahasiswa juga akan ditanggung oleh pemerintah.
Meski demikian, insentif PPN ini hanya diberikan terhadap universitas yang memberikan program pelatihan kepada mahasiswanya dan berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Arab Saudi.
"Sejalan dengan keputusan kerajaan, pajak yang terutang atas pemanfaatan jasa pendidikan yang tercakup tidak akan dipungut," tulis ZATCA seperti dilansir zawya.com.
Untuk diketahui, tarif PPN yang berlaku di Arab Saudi saat ini adalah sebesar 15%. Arab Saudi tercatat menaikkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% sejak Juli 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Kenaikan tarif PPN tidak terlepas dari beratnya tekanan terhadap penerimaan Arab Saudi yang selama ini sangat bergantung pada penerimaan yang bersumber dari minyak bumi. (sap)