LUKSEMBURG

Kesepakatan Pajak Minimum Global 15% Dinilai Tak Berdampak Signifikan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Juni 2021 | 14.05 WIB
Kesepakatan Pajak Minimum Global 15% Dinilai Tak Berdampak Signifikan

Ilustrasi. 

LUKSEMBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Luksemburg Pierre Gramegna menyatakan kesepakatan negara G7 tentang pajak minimum global tidak menjadi kejutan bagi negaranya.

Dia menuturkan kesepakatan negara G7 tentang kebijakan pajak perusahaan multinasional tidak berdampak signifikan bagi kebijakan fiskal domestik. Kebijakan pajak domestik, sambungnya, telah berubah dalam 7 tahun terakhir agar sejalan dengan ketentuan internasional.

"Mereka yang berpikir Luksemburg adalah surga fiskal masih hidup di dunia imajiner. Mereka tidak melihat dan tidak memahami perubahan yang terjadi selama 7 tahun terakhir," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Dia menyebutkan kesepakatan tarif pajak minimum bagi perusahaan multinasional sebesar 15% masih lebih rendah dibandingkan tarif PPh badan yang berlaku sebesar 17%. Menurutnya, masih ada beban pajak lain yang harus ditanggung perusahaan yang terdaftar di Luksemburg.

Alhasil, tarif efektif pajak perusahaan di Luksemburg bisa mencapai angka 25%. Tambahan beban tersebut berasal dari pungutan pajak bisnis pada level pemerintah daerah.

"Jika ditambahkan dengan pajak komersial kota maka pajak perusahaan di Luksemburg adalah 25%. Karena itu kami jauh di atas 15%," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Keith O'Donnell dari firma pajak Atoz. Menurutnya, kesepakatan pajak minimum yang dicapai G7 tidak akan berdampak pada migrasi perusahaan keluar dari Luksemburg.

Dia menyatakan kebijakan tarif pajak efektif salah satu pertimbangan perusahaan memilih berinvestasi di Luksemburg. Faktor lain yang tidak kalah penting yang menjadi pertimbangan dan penentu lokasi perusahaan didirikan.

"Dengan reformasi itu saya tidak berpikir perusahaan akan meninggalkan Luksemburg. Keputusan perusahaan memilih lokasi pada suatu negara itu bukan hanya karena alasan pajak," imbuhnya, seperti dilansir delano.lu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.