Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/PRAS/sa.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% dalam pembahasan proposal OECD Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Kementerian Keuangan menilai usulan tarif sebesar 15% merupakan batas paling minimum. Untuk itu, AS mengajak negara mitra untuk menyepakati tarif pajak korporasi minimum global tersebut atau lebih tinggi dari tarif tersebut.
"Kerja sama multilateral sangat penting untuk mengakhiri kompetisi tarif pajak korporasi dan penggerusan basis pajak korporasi," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resmi, dikutip Senin (24/5/2021).
Kemenkeu menilai tarif pajak korporasi minimum global diperlukan untuk menghindari perang tarif pajak yang selama ini terus terjadi. Menurutnya, perang tarif mengancam kapabilitas AS dan negara-negara lainnya dalam mengumpulkan penerimaan.
Dengan pengenaan pajak korporasi minimum global, Kemenkeu meyakini perekonomian global dapat bertumbuh dengan perlakuan pajak yang lebih adil.
Kemenkeu mengapresiasi sikap sebagian yurisdiksi yang turut mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global, meski tidak sedikit pula yurisdiksi-yurisdiksi lainnya yang memiliki sikap berbeda dengan Pemerintah AS.
Contoh, Irlandia yang menginginkan tarif pajak korporasi minimum global yang dikenakan sebesar 12,5% atau lebih tinggi dari usulan Pemerintah AS di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden sebesar 15%.
Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan negara-negara kecil membutuhkan tarif pajak korporasi yang lebih rendah untuk dapat berkompetisi dengan negara-negara besar, terutama dalam menarik investasi.
Selain Irlandia, Hongaria juga memiliki pandangan berbeda dengan AS. Pemerintah Hongaria berpandangan proposal pengenaan pajak korporasi minimum global sebagai pelanggaran atas kedaulatan suatu negara. (rig)