KANADA

Jika Negosiasi Pajak Digital Buntu, Negara Ini Tempuh Aksi Unilateral

Muhamad Wildan
Rabu, 19 Mei 2021 | 10.40 WIB
Jika Negosiasi Pajak Digital Buntu, Negara Ini Tempuh Aksi Unilateral

Menteri Perdagangan Kanada Mary Ng dalam suatu acara beberapa waktu lalu. Kanada harus mengambil langkah tertentu bila konsensus atas Pillar 1: Unified Approach tak kunjung disepakati OECD. (Foto: globalnews.ca)

OTTAWA, DDTCNews - Kanada mulai menyuarakan rencananya untuk mengenakan digital services tax (DST) di tengah investigasi Section 301 oleh US Trade Representative (USTR) atas 6 yurisdiksi.

Menteri Perdagangan Kanada Mary Ng mengatakan DST atau pajak digital dengan tarif 3% perlu dikenakan atas perusahaan digital global seperti Netflix dan Spotify.

"Kami ingin agar setiap pihak membayar pajak sesuai dengan porsinya secara adil," ujar Ng seperti dilansir theglobeandmail.com, seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

Ng mengatakan Kanada sesungguhnya lebih menantikan tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital sebagaimana yang tertuang pada proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Hanya, bagaimanapun Kanada harus mengambil langkah tertentu bila konsensus atas Pillar 1: Unified Approach tak kunjung disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Untuk diketahui, rencana pengenaan DST oleh Pemerintah Kanada tertuang dalam rencana anggaran. Bila parlemen disetujui, Kanada akan mengenakan DST dengan tarif 3% atas perusahaan dengan penghasilan sebesar CA$1,13 miliar dari Kanada.

Ng mengatakan pajak digital ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga CA$3,4 miliar untuk 5 tahun ke depan dimulai pada tahun 2022.

Dalam perkembangan lain, USTR hingga hari ini terus menerima masukan dari pihak mulai dari pelaku usaha pada sektor ekonomi digital hingga konvensional mengenai rencana aksi retaliasi berupa pengenaan bea masuk tambahan atas impor dari yurisdiksi-yurisdiksi yang mengenakan DST.

Sebanyak 6 yurisdiksi yang dimaksud antara lain Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki. Berdasarkan hasil investigasi Section 301 oleh USTR, DST yang dikenakan oleh 6 negara tersebut bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.