Ilustrasi.Ā
BANGKOK, DDTCNews ā Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand kembali menunda rencana pengenaan pajak turis.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan pajak itu perlu dipungut dari setiap wisatawan asing yang datang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut. Namun, rencana harus ditunda karena tidak ada turis yang datang seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.
"Pemerintah memiliki gagasan ini untuk mengimbangi biaya luar biasa akibat orang asing yang tidak mampu membayar tagihan medis mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).
Phiphat mengatakan pembahasan mengenai pajak turis tersebut diproyeksi akan ditunda hingga Januari 2022. Pemerintah telah mengindikasikan tarif pajak turis akan senilai 300 baht atau Rp136.500.
Pemerintah belum menjelaskan skema pemungutan pajak turis tersebut. Beberapa opsi yang dipertimbangkan yakni memungut di pintu kedatangan internasional pada bandara atau Pelabuhan atau dapat dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat seperti halnya pajak keberangkatan senilai 700 baht atau Rp318.600.
Isu layanan kesehatan bagi para wisatawan asing selama ini menjadi persoalan yang ingin pemerintah pecahkan. Pasalnya, tidak semua wisatawan asing memiliki asuransi kesehatan ketika berkunjung ke Thailand.
Selain sebagai cadangan biaya kesehatan para turis, uang pajak juga rencananya akan digunakan untuk memperbaiki layanan pariwisata Thailand. Misalnya, mengembangkan rantai pasokan pariwisata dan memperbaiki fasilitas yang populer di kalangan wisatawan.
Seperti dilansir pattayamail.com, usulan pajak turis tersebut telah mendapat persetujuan Komite Kebijakan Pariwisata Nasional setelah Universitas Naresuan melakukan uji kelayakan dan mempelajari kebijakan serupa di negara lain. Namun, rencana tersebut belum disetujui Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan menteri lain dalam sidang kabinet. (kaw)