Ilustrasi. (DDTCNews)
WASHINGTON, DDTCNews – Facebook memutuskan untuk menutup tiga perusahaan terafiliasi di Irlandia di tengah gugatan sengketa pajak yang diajukan oleh Internal Revenue Service (IRS) kepada korporasi sosial media tersebut.
Dengan dilikuidasinya tiga perusahaan terafiliasi di Irlandia tersebut, Facebook akan merepatriasi seluruh intellectual property yang selama ini dipegang oleh perusahaan terafiliasinya di Irlandia tersebut.
"Intellectual property yang terkait dengan operasi internasional, kami akan repatriasi ke AS. Kami yakin langkah ini sudah sejalan dengan perkembangan kebijakan perpajakan internasional ke depan," tulis Facebook dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/12/2020).
Untuk diketahui, IRS mencatat Facebook memiliki utang pajak senilai US$9 miliar atau setara dengan Rp127,39 triliun sejak 2010. Menurut IRS, utang pajak itu muncul dari perusahaan afiliasi Facebook di Irlandia.
Pada 2018, theguardian.com mencatat perusahaan terafiliasi Facebook di Irlandia yaitu Facebook International Holdings I Unlimited Company memiliki penghasilan mencapai US$30 miliar, lebih dari setengah penghasilan global Facebook yang mencapai US$56 miliar.
IRS mengklaim nilai intellectual property milik Facebook yang terdaftar di Irlandia sesungguhnya memiliki nilai yang lebih besar dari nilai yang dilaporkan oleh Facebook.
Pada 2010, Facebook melaporkan nilai intellectual property milik korporasi tersebut hanya US$6,5 miliar. Namun, penilaian IRS menyebutkan nilai asli dari intellectual property Facebook di Irlandia sesungguhnya mencapai US$21 miliar. (rig)