PRANCIS

Hadapi Gelombang II Corona, Anggaran Stimulus Ditambah Rp333 Triliun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 November 2020 | 16.08 WIB
Hadapi Gelombang II Corona, Anggaran Stimulus Ditambah Rp333 Triliun

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: Instagram @brunolemaire)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis merevisi alokasi anggaran pemerintah untuk keempat kalinya tahun ini menyusul keputusan pemerintah melakukan karantina wilayah sebagai upaya untuk menanggulangi gelombang II pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan pemerintah akan menambah pagu belanja sebesar €20 miliar atau setara dengan Rp333 triliun. Pagu tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha dan rumah tangga yang terdampak kebijakan karantina wilayah.

"Peningkatan pendanaan akan membawa belanja pemerintah menjadi 64,3% dari PDB sepanjang tahun ini. Tambahan belanja juga membuat defisit anggaran tembus hingga 11,3% pada tahun ini," katanya, dikutip Rabu (11/11/2020).

Le Maire menjabarkan penggunaan tambahan dana sejumlah €20 miliar tersebut akan digunakan untuk menopang lima sektor. Pertama, pagu €10,9 miliar untuk penyaluran langsung dana solidaritas kepada UMKM. Kedua, pagu €3,2 miliar untuk subsidi gaji pekerja.

Ketiga, pagu belanja sebesar €3 miliar untuk insentif pajak berupa diskon beban pajak bagi pemberi kerja. Keempat, tambahan belanja sebesar €1,9 miliar untuk sektor kesehatan. Kelima, pagu sebesar €1,1 miliar untuk bantuan sosial untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Hingga awal November 2020, pemerintah telah mengeluarkan belanja senilai €470 miliar yang secara khusus digunakan untuk penanggulangan dampak pandemi dari sisi kesehatan dan paket stimulus ekonomi. Ratusan miliar euro tersebut sudah mulai cair sejak Maret 2020.

Pemerintah juga meningkatkan cakupan bantuan langsung kepada pelaku usaha UMKM. Insentif bantuan langsung hanya berlaku untuk entitas bisnis yang memiliki jumlah karyawan maksimal 10 orang dan diberikan dana sebesar €1.500.

Kemudian, dana solidaritas UMKM ditingkatkan menjadi €10.000 dan berlaku untuk unit usaha dengan maksimal karyawan sebanyak 50 orang.

"Pemerintah juga memberikan kredit pajak sampai dengan 30% bagi pemilik tanah atau properti yang membebaskan biaya sewa kepada UMKM selama satu bulan," sebut Le Maire seperti dikutip dari Tax Notes International. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.