Ilustrasi. (DDTCNews)
DUBAI, DDTCNews – Negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) seperti Bahrain dan Kuwait diproyeksikan akan mulai memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh warganya, terutama orang-orang kaya pada 2023.
Managing Partner Chartered House Tax Consultancy Anurag Chaturvedi mengatakan kedua negara akan mulai mengenakan pajak penghasilan, khususnya kepada orang-orang kaya atau high net worth individual (HNWI) dengan tarif 5% hingga 15%.
"Bahrain dan Kuwait sedang berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara yang tertekan akibat turunnya harga minyak mentah. Kedua negara tersebut kemungkinan akan mengenakan PPh terhadap orang kaya," katanya, dikutip Selasa (10/11/2020).
Dalam paruh pertama tahun ini, penerimaan Bahrain tercatat tergerus cukup dalam yaitu sekitar 29%. Hal yang sama juga dirasakan Kuwait yang mencatatkan penurunan penerimaan sampai dengan 16% pada semester I/2020.
Sementara itu, Partner WTS Dhruva Consultans Nimish Goel justru memperkirakan Pemerintah Bahrain akan memilih untuk mengenakan PPh atas penghasilan korporasi, bukan atas orang pribadi atau individu.
Meski begitu, sambungnya, tak menutup kemungkinan negara-negara GCC mulai memungut PPh atas penghasilan orang pribadi. Menurutnya, tarif PPh yang dikenakan akan sangat bergantung pada beberapa faktor seperti komposisi demografi hingga nilai jaminan sosial.
"Bila PPh benar-benar diperkenalkan atau diimplementasikan, tarif PPh kemungkinan besar tidak akan terlalu tinggi, mungkin seperti tarif PPN yang telah disepakati hanya sebesar 5%," ujar Goel seperti dilansir khaleejtimes.com.
Untuk diketahui, Oman berencana untuk mengenakan PPh atas penghasilan yang diperoleh HNWI terhitung sejak tahun pajak 2020. Langkah ini tertuang dalam rencana jangka menengah 2020-2024 Kementerian Keuangan Oman.
Dalam rencana jangka menengah, pemerintah berencana menurunkan defisit fiskal dari 15,8% PDB pada 2020 menjadi tinggal 1,7% pada 2024. Kontribusi penerimaan nonminyak terhadap penerimaan negara secara keseluruhan ditargetkan naik dari 28% pada 2020 menjadi 35% pada 2024.
Meski begitu, Kementerian Keuangan Oman melalui dokumen rencana jangka menengah tersebut menegaskan opsi pengenaan PPh orang pribadi itu masih dikaji lantaran perlu mempertimbangkan berbagai aspek dan faktor terkait. (rig)