Ilustrasi. (DDTCNews)
SEOUL, DDTCNews ā Pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan untuk mulai memungut pajak atas komisi sebesar 30% yang diperoleh Google atas setiap pembelian aplikasi di Play Store pada tahun depan.
Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), mengatakan otoritas akan melakukan berbagai cara untuk mengenakan pajak atas berbagai penghasilan yang diperoleh Google dan akan memonitor ketat penjualan Google pada pasar aplikasi.
"NTS bisa memajaki Google ataupun perusahaan digital AS lainnya melalui agen atau perusahaan terafiliasi yang bertempat di Korea Selatan meski perusahaan digital asing tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Korea Selatan," tulis NTS, dikutip Jumat (30/10/2020).
Untuk diketahui, Google menarik perhatian anggota Parlemen Korea Selatan akibat munculnya kebijakan baru pada Play Store. Semua pembelian aplikasi di Play Store harus dibayar melalui sistem billing yang dikelola oleh Google.
Seperti dilansir koreabizware.com, Google nantinya akan menerima komisi sebesar 30% atas setiap pembelian aplikasi melalui Play Store mulai Oktober 2021.
Interaksi yang intens antara Google dan Pemerintah Korea Selatan sudah pernah terjadi pada Januari 2020. Kala itu, NTS menagih pajak penghasilan (PPh) badan sebesar KRW600 miliar (Rp7,8 triliun) atas keuntungan yang diperoleh Google di Korea Selatan.
Penagihan PPh badan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas penghasilan yang diperoleh Google di Korea Selatan sejak 2018. Google lantas menggugat tagihan PPh badan tersebut kepada pengadilan pajak meski akhirnya menyetorkan PPh badan terutang kepada otoritas.
Dalam gugatannya, Google mengklaim perusahaannya bukan subjek pajak Korea Selatan karena tidak adanya kehadiran fisik di Korea Selatan. Server milik Google juga ditempatkan di luar negeri, bukan di Korea Selatan.
Meski demikian, NTS berpandangan server-server milik Google di luar negeri telah beroperasi secara virtual di Korea Selatan meski server tersebut bertempat di luar yurisdiksi Korea Selatan. (rig)