LAPORAN OECD

OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Muhamad Wildan
Kamis, 03 September 2020 | 17.45 WIB
OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Lanskap Kota Jakarta di waktu petang. OECD mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan orang pribadi dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan. (Foto: Antara)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan.

Tren perubahan kebijakan pajak ini dilaporkan OECD dalam laporan Tax Policy Reforms 2020 yang baru saja diterbitkan hari ini, Kamis (3/9/2020). Untuk PPh orang pribadi, OECD mencatat banyak negara memberikan relaksasi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah.

"Tren ini melanjutkan tren reformasi kebijakan PPh orang pribadi pada tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tarif PPh orang pribadi juga tercatat semakin banyak," tulis OECD dalam laporannya.

OECD juga mencatat semakin banyak negara yang memangkas tarif PPh badan yang berlaku baik pada 2019 maupun pada 2020 sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Sebagaimana tren pada tahun sebelumnya, negara-negara yang memangkas tarif PPh badan kebanyakan adalah negara-negara yang memiliki tarif PPh badan di atas rata-rata.

"Tren ini menciptakan adanya konvergensi tarif PPh badan antarnegara. Tarif PPh badan tidak terpaut terlalu jauh antara satu negara dengan negara lainnya," tulis OECD.

Negara-negara juga tercatat semakin intensif dalam menerbitkan insentif pajak. Hal ini dilatarbelakangi oleh tujuan dari banyak negara untuk meningkatkan investasi, inovasi, dan sustainabilitas lingkungan.

Dalam hal kerja sama perpajakan internasional, OECD mencatat semakin banyak negara yang mereformasi kebijakan pajak untuk memerangi praktik penghindaran pajak sesuai dengan program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD.

Mengenai pajak pertambahan nilai (PPN), OECD mencatat tarif PPN dalam beberapa tahun terakhir yang diterapkan oleh berbagai negara cenderung stabil. Tarif PPN di negara-negara OECD yang cenderung tinggi membuat pemerintah memiliki ruang yang terbatas untuk meningkatkan tarif.

Oleh karena itu, kebanyakan negara justru lebih berupaya untuk memerangi kecurangan dalam PPN dan mulai mengenakan PPN atas impor produk digital luar negeri. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.