Ilustrasi penumpang tiba di Bandara Heathrow, saat Britain mengumumkan karantina selama 14 hari untuk kedatangan internasional, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di London, Britain, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Tobuy Melville/hp/cfo
LONDON, DDTCNews—Asosiasi maskapai penerbangan di Inggris, Airline UK meminta pemerintah menangguhkan pungutan pajak pada industri penerbangan guna membantu maskapai memulihkan usaha karena pandemi Covid-19.
Asosiasi tersebut mewakili seluruh maskapai penerbangan asal Negeri Ratu Elizabeth seperti British Airways, EasyJet dan Ryan Air. Mereka meminta pemerintah tidak memungut pajak penumpang pesawat atau Air Passenger Duty (APD) selama satu tahun penuh.
"Bandara di Inggris akan berada dalam situasi berbahaya bila pemerintah tidak mengambil langkah untuk mendukung sektor usaha kami," kata CEO Airlines UK Tim Alderslade dikutip Selasa (21/7/2020).
Menurut Alderslade, relaksasi pungutan APD akan berguna untuk meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian. Insentif ini akan menjadi stimulus yang jadi penopang kegiatan usaha terutama untuk menghadapi periode libur musim dingin.
Selama masa pandemi, pelaku usaha cemas penumpang pesawat anjlok selama musim dingin. Padahal dalam situasi normal, liburan musim dingin merupakan salah satu periode tersibuk untuk industri penerbangan di Inggris.
Periode sibuk ini juga menjadi waktu bagi maskapai untuk mengejar pundi-pundi pendapatan. Untuk itu, relaksasi pajak penumpang dibutuhkan agar pelaku usaha tetap dapat bertahan di masa sulit seperti saat ini.
“Relaksasi APD akan meningkatkan jumlah penumpang sekitar 12% selama 12 bulan ke depan,” jelas Alderslade dilansir dari Nasdaqcom.
Untuk diketahui, setidaknya industri penerbangan Inggris telah melakukan 30.000 pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menutup 8.000 jenis pekerjaan yang berhubungan dengan industri penerbangan.
Alderslade menambahkan pemerintah seharusnya mencontoh negara Uni Eropa yang memberikan dukungan khusus bagi sektor penerbangan. Salah satunya Prancis yang memberikan bantuan senilai US$7,9 miliar kepada Air France selama masa pandemi Covid-19.
Pajak penumpang pesawat atau APD dibebankan kepada penumpang yang berasal dari Inggris berdasarkan kelas penumpang dan jarak rute penerbangan. Pungutan APD ditetapkan sebesar £13 atau Rp244.000 untuk penumpang kelas ekonomi.
Pungutan ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik dan rute Eropa. Kemudian, pajak penumpang pesawat bisa lebih dari £170 untuk penumpang kelas bisnis dengan rute jarak jauh. (rig)