ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews—Australia menjadi negara yang memiliki tarif cukai alkohol tertinggi ke-4 di dunia seiring dengan kenaikan tarif cukai secara rutin atau setiap enam bulan dalam 35 tahun terakhir ini.
Warga Australia saat ini membayar cukai AU$2,23 untuk per liter minuman beralkohol yang dijual di pasar eceran. Harga itu jauh lebih tinggi ketimbang AS sekitar AU$0,28 per liter atau Jerman AU$0,12 per liter.
Bukan tanpa sebab, tarif cukai alkohol di Australia sangat tinggi. Pasalnya, tarif cukai rutin dinaikkan 1,2% untuk setiap enam bulan. Saat ini, tarif cukai alkohol dipatok AU$22,82 atau setara dengan Rp209.700 untuk sekaleng bir dengan kadar alkohol 5%.
Gara-gara cukai yang tinggi, hampir setengah dari harga bir masuk menyumbang penerimaan pajak. Sekadar ilustrasi, satu karton bir di pasar eceran senilai AU$53,99 persen. Dari total harga itu, sekitar 43% dipungut pajak.
Tahun lalu saja, pemerintah Australia memperoleh total penerimaan pajak alkohol sebesar AU$3,6 miliar atau setara dengan Rp33.08 triliun.
Ketua Asosiasi Produsen Bir Australia (Brewers Association of Australia) Brett Heffernan mengatakan kenaikan pajak alkohol harus dihentikan lantaran telah mengurangi daya beli masyarakat terhadap minuman alkohol.
“Orang-orang Australia bahkan tidak tahu mereka sedang diserang, apalagi begitu keras dan tanpa henti. Pajak bir sekarang di luar kendali," kata Heffernan, dikutip dari Dailymail, Jumat (31/01/2020).
Namun demikian, usulan Asosiasi Produsen Bir Australia itu ditentang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, pajak alkohol merupakan salah satu cara paling efektif dalam mengontrol konsumsi alkohol. (rig)a