BAKU, DDTCNews - Bank Sentral Azerbaijan (Central Bank of Azerbaijan/CBA) mengusulkan jasa keuangan syariah diberikan fasilitas pembebasan dari PPN.
Direktur Pembangunan Berkelanjutan Sektor Keuangan CBA Rustam Tahirov mengatakan jasa keuangan syariah perlu mendapatkan perlakuan yang setara dengan jasa keuangan konvensional, yang lebih dulu dibebaskan PPN. Menurutnya, pembebasan PPN akan mendukung pengembangan keuangan syariah di Azerbaijan.
"Kita tahu bahwa beberapa jasa keuangan sudah dibebaskan dari PPN. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan prinsip yang sama pada transaksi keuangan syariah," katanya dalam Forum Bisnis Halal Azerbaijan, dikutip pada Jumat (10/10/2025).
Tahirov menyatakan telah menyampaikan usulan pembebasan PPN atas jasa keuangan syariah kepada pemerintah. Saat ini, dia sedang berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk membahas pembebasan PPN atas jasa keuangan syariah.
Dia menjelaskan terdapat beberapa faktor kunci untuk memaksimalkan potensi keuangan syariah di Azerbaijan. Salah satunya, menciptakan kesetaraan antara jasa keuangan konvensional dan syariah.
Menurutnya, penciptaan kesetaraan tersebut membutuhkan penyesuaian regulasi keuangan dengan spesifikasi produk keuangan syariah. Di saat yang sama, harmonisasi transaksi produk keuangan syariah dari perspektif perpajakan juga sangat penting, termasuk perlakuan PPN.
Dilansir trend.az, Tahirov mengaku telah banyak berdiskusi mengenai keuangan syariah dengan bank sentral negara lain. Sebagai negara yang baru masuk ke sektor keuangan syariah, Azerbaijan perlu melakukan banyak persiapan baik dari sisi regulasi maupun sumber daya manusia.
Dalam pengembangan keuangan syariah, bank sentral juga berkoordinasi dengan Islamic Development Bank. Di sisi lain, kerangka regulasi dan pengawasan keuangan syariah harus patuh terhadap standar internasional yang ditetapkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB) dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). (dik)