MALTA

Malta Naikkan Tarif Pajak Efektif Perusahaan Multinasional Jadi 15%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 September 2025 | 15.30 WIB
Malta Naikkan Tarif Pajak Efektif Perusahaan Multinasional Jadi 15%
<p>Ilustrasi.&nbsp;Matahari terbit di balik Katedral Metropolitan Saint Paul di kota berbenteng abad pertengahan Mdina, Malta, Minggu (2/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Darrin Zammit Lupi/WSJ/djo</p>

VALLETTA, DDTCNews – Pemerintah Malta bakal menaikkan tarif pajak efektif untuk perusahaan multinasional dari 5% menjadi 15%.

Perdana Menteri Robert Abela mengatakan kenaikkan tarif PPh badan efektif untuk perusahaan multinasional ini sejalan dengan ketentuan pajak minimum global. Kebijakan tersebut juga sudah disetujui dalam rapat kabinet.

"Keputusan yang kami ambil di sidang kabinet ini akan memastikan perusahaan-perusahaan tersebut membayar penuh kewajiban pajak mereka di Malta, bukan dipungut oleh negara lain," katanya, dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Abela mengatakan kenaikan tarif pajak efektif ini akan berefek kepada 12 perusahaan multinasional yang berbasis di Malta dengan omzet global tahunan di atas €750 juta.

Keputusan kabinet ini membatalkan kebijakan pemerintah sebelumnya untuk menunda implementasi arahan Uni Eropa selama 6 tahun. Pada Februari 2024, Malta memang menerbitkan pemberitahuan soal transisi penerapan ketentuan pajak minimum global.

"Ini berarti Malta akan memperoleh penerimaan baru yang dapat kami investasikan kembali untuk program sosial dan infrastruktur kami," ujarnya dilansir maltatoday.com.mt.

Tak lama setelah pernyataan Abela tersebut, Kantor Perdana Menteri mengeluarkan klarifikasi soal posisi Malta dalam penerapan pajak minimum global. Menurut Kantor Perdana Menteri, pemerintah memiliki agenda untuk menyederhanakan sistem perpajakan dengan menyediakan sistem alternatif sehingga dapat mengurangi beban administratif bagi perusahaan dan pemegang saham.

Pemerintah menekankan bahwa langkah ini juga memastikan penerimaan pajak tetap stabil atau meningkat, tetapi bukan berarti karena penerapan qualified domestic top-up tax (QDMTT) sebagaimana didefinisikan dalam Pilar 2.

Pemerintah akan terus melibatkan dunia usaha dan pemangku kepentingan untuk memberikan kejelasan saat memperkenalkan rezim pajak baru, yang diharapkan akan diumumkan secara resmi dalam APBN mendatang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.