SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang fasilitas pemotongan tarif pajak BBM selama 2 bulan atau hingga Oktober 2025.
Kementerian Keuangan menyatakan perpanjangan periode diskon pajak BBM bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat. Diskon pajak ini berlaku untuk beberapa jenis BBM.
"Kebijakan ini untuk meringankan beban keuangan konsumen di tengah volatilitas yang sedang berlangsung dalam harga minyak global," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Diskon pajak BBM akan diberikan sebesar 10% untuk bensin dan pemotongan 15% untuk solar dan elpiji. Kebijakan ini semestinya berakhir bulan ini, tetapi kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan tersebut mempertimbangkan ketidakpastian harga minyak domestik dan internasional yang berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat dan inflasi. Melalui diskon pajak, pemerintah berharap tekanan biaya bahan bakar pada masyarakat bisa lebih ringan.
Korea Selatan merupakan negara pengimpor energi sehingga sangat rentan terhadap pergerakan harga.
Dilansir koreatimes.co.kr, pemerintah pertama kali menerapkan pemotongan pajak BBM pada November 2021. Pada saat itu, kebijakan ini dirilis sebagai respons terhadap kenaikan harga energi.
Pemerintah kemudian memperpanjang kebijakan tersebut, serta menyesuaikan besaran diskonnya seiring dengan dinamika di pasar energi global. Kebijakan terbaru ini menandai perpanjangan ke-17 program diskon pajak BBM. (dik)