Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana menaikkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun depan.
Menteri Kesehatan Datuk Seri Dzulkefly Ahmad mengatakan pemerintah bakal menaikkan tarif cukai MBDK dalam APBN 2025. Menurutnya, kenaikan tarif cukai MBDK bertujuan menurunkan konsumsi gula pada masyarakat.
"Kami melihat bahwa cukai MBDK telah efektif dalam menurunkan konsumsi gula di negara ini," katanya, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Dzulkefly mengatakan konsumsi gula masyarakat telah berhasil turun sebesar 9,25% secara nasional setelah pemerintah dalam APBN 2024 menaikkan tarif cukai MBDK sebesar 10 sen menjadi 50 sen per liter.
Dia menjelaskan kenaikan tarif cukai MBDK menjadi bagian dari kampanye Perang Melawan Gula yang diusung Kementerian Kesehatan. Kampanye ini bertujuan membantu mengatasi penyakit tidak menular pada masyarakat Malaysia.
Melalui kenaikan tarif cukai MBDK, masyarakat diharapkan termotivasi untuk menurunkan konsumsi gulanya. Selain itu, pelaku usaha juga bakal mengurangi penggunaan gula pada produk-produknya.
Dzulkefly menyebut kenaikan tarif cukai MBDK juga bakal melengkapi usulan kebijakan Kemenkes tentang penerapan sistem nutri-grade untuk makanan dan minuman. Dengan sistem ini, pemerintah akan mengatur pemberian nilai A hingga D atas produk berdasarkan kandungan gulanya.
Produk kelas A berarti tidak akan mengandung gula atau pemanis buatan. Sementara itu, produk yang dikategorikan sebagai kelas B akan mengandung sedikit gula, dan seterusnya.
Dilansir thestar.com.my, hampir 3,6 juta penduduk Malaysia atau 1 dari 6 orang dewasa (15,6%) menderita diabetes. Data tersebut berasal dari Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional 2023 yang dirilis pada Mei 2024. (sap)