MALAYSIA

Malaysia Kaji Pengenaan BMAD Atas Produk Plastik Indonesia dan China

Dian Kurniati
Selasa, 13 Agustus 2024 | 10.00 WIB
Malaysia Kaji Pengenaan BMAD Atas Produk Plastik Indonesia dan China

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mulai mengkaji pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk plastik polietilena tereftalat (PET) asal Indonesia dan China.

Kementerian Perdagangan Malaysia menyatakan kajian pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada usulan pelaku usaha di dalam negeri. Petisi dari produsen plastik ini diterima pemerintah pada 10 Juli 2024.

"Jika hasil penelitian menunjukkan indikasi positif, pemerintah akan mengenakan bea antidumping sementara pada tingkat yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi industri dalam negeri," bunyi pernyataan Kemendag, dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Pengenaan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Pemohon menilai terjadi praktik dumping dalam impor PET dari Indonesia dan China. Dalam hal ini, produk impor PET dijual dengan harga yang jauh lebih rendah di Malaysia, ketimbang harga jual di negara asalnya masing-masing.

Dalam aduannya, kelompok produsen plastik juga menyebut impor yang didumping dari Indonesia dan China telah meningkat dalam hal kuantitas absolut sehingga menyebabkan kerugian material bagi pemohon.

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa temuan awal akan dibuat dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan.

Selain PET, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengumumkan peninjauan terkait dengan perpanjangan pengenaan BMAD atas impor kawat baja pilin untuk beton prategang yang berasal dari China.

Malaysia telah mengenakan BMAD atas barang tersebut berkisar antara 2,09% hingga 21,72%, yang berlaku selama 5 tahun sejak Desember 2021.

Seperti dilansir thestar.com.my, Kemendag telah menerima permintaan kajian perpanjangan BMAD ini dari produsen dalam negeri dengan alasan margin dumping barang dagangan impor telah berubah secara substansial, sesuai dengan peraturan antidumping setempat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.