SEWINDU DDTCNEWS
MALAYSIA

Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati
Sabtu, 22 Juni 2024 | 09.30 WIB
Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan bakal menindak individu dan perusahaan pelaku perdagangan kripto yang tidak patuh pajak.

Kepala IRB Datuk Abu Tariq Jamaluddin mengatakan otoritas telah meninjau potensi penerimaan pajak dari frekuensi transaksi perdagangan kripto yang tinggi. Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, IRB pun melaksanakan operasi dengan nama sandi Ops Token.

"Kita tahu jika transaksinya banyak, keuntungan dari perdagangan mata uang kripto akan dikenakan pajak," katanya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Abu Tariq mengatakan IRB baru-baru ini bekerja sama dengan polisi dan CyberSecurity Malaysia (CSM) meluncurkan Ops Token untuk memerangi kebocoran penerimaan pajak dalam perdagangan kripto. Selain itu, operasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan administrasi perpajakan.

Ops Token melibatkan 38 personel dan dilakukan serentak di 10 lokasi berbeda di Lembah Klang.

Melalui operasi tersebut, IRB menemukan data perdagangan kripto yang disimpan di perangkat seluler dan komputer. Dari nilai aset digital yang diperdagangkan, kebocoran pendapatan pajak yang ditimbulkan pun diperkirakan sangat signifikan.

Data yang diperoleh dalam operasi akan dianalisis secara terperinci untuk mendapatkan nilai pasti aset kripto yang diperdagangkan beserta keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

Di sisi lain, operasi juga menemukan beberapa entitas perusahaan dan kemitraan terbatas sengaja dibentuk untuk transaksi perdagangan kripto semata-mata untuk menghindari pajak.

"Orang-orang yang melakukan transaksi dalam jumlah besar ini tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada kami," ujarnya dilansir malaymail.com.

Abu Tariq menegaskan individu yang terlibat dalam perdagangan kripto di Malaysia harus membayar pajak penghasilan. Menurutnya, otoritas juga telah menyediakan layanan konsultasi apabila wajib pajak membutuhkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.