SEWINDU DDTCNEWS
KANADA

Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Muhamad Wildan
Senin, 4 Maret 2024 | 17.30 WIB
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada menegaskan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral akan tetap diimplementasikan meski terdapat tentangan dari Amerika Serikat (AS) serta pelaku usaha.

Senior Executive Adviser Kementerian Keuangan Kanada James Greene mengatakan pemerintah harus segera mengambil tindakan dan tidak bisa serta merta hanya menunggu tercapainya konsensus global.

"Pajak ini berfokus pada jasa digital. Data dari para pengguna di Kanada berperan sebagai input kunci dan value driver dari beragam jenis jasa digital seperti marketplace, online targeted advertising, dan media sosial," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Greene menuturkan DST dengan tarif sebesar 3% akan berlaku mulai atau setelah 1 Januari 2024. Nanti, DST akan berlaku secara retroaktif terhadap pendapatan yang diterima pada 1 Januari 2022 dan seterusnya.

DST berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan perusahaan Kanada dengan pendapatan di atas CA$20 juta per tahun.

Empat jenis pendapatan yang menjadi objek DST antara lain online marketplace services revenue, online advertising services revenue, social media services revenue, dan user data revenue.

Menanggapi rencana pemerintah Kanada untuk tetap menerapkan DST, Canadian Chamber of Commerce memandang pengenaan DST tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam US–Mexico–Canada Agreement (USMCA).

Menurut asosiasi tersebut, Kanada seyogianya mengedepankan solusi multilateral dengan menunggu tercapainya konsensus yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework atas Pilar 1: Unified Approach.

"Kanada telah berulang kali menyatakan bahwa Pilar 1 akan membuat DST tidak diperlukan. Namun, tindakan Kanada justru berisiko mengganggu tercapainya konsensus," sebut Canadian Chamber of Commerce dalam keterangan resmi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.