KANADA

Meski Ditentang AS, Otoritas Kanada Tetap Bakal Pungut Pajak Digital

Muhamad Wildan
Minggu, 22 Oktober 2023 | 09.30 WIB
Meski Ditentang AS, Otoritas Kanada Tetap Bakal Pungut Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada tetap berencana untuk memberlakukan pajak digital atau digital services tax (DST) mulai tahun depan meski didesak Amerika Serikat untuk mencabut rencana tersebut.

Parliamentary Budget Officer (PBO) Kanada memperkirakan pengenaan DST akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$7,2 miliar atau Rp83,1 triliun selama 5 tahun. Namun, deviasi berpotensi timbul sejalan dengan respons dari perusahaan digital yang dibebani DST.

"Perusahaan sektor digital akan menyesuaikan harga layanan mereka sebagai respons atas kebijakan ini," sebut PBO, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Pajak digital atau DST dengan tarif sebesar 3% akan diterapkan oleh pemerintah Kanada pada 2024 dan akan berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan sektor digital sejak 1 Januari 2022.

Perusahaan yang wajib membayar DST ialah perusahaan besar yang mengoperasikan marketplace dan media sosial yang memperoleh pendapatan dari iklan seperti Amazon, Google, Facebook, Uber, Airbnb, dan lain-lain.

"Proyeksi kami juga belum mempertimbangkan sumber daya tambahan yang diperlukan oleh otoritas untuk melacak transaksi layanan digital yang menjadi basis dari DST," jelas PBO seperti dilansir nationalpost.com.

Sebagai informasi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah merilis multilateral convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach.

Pilar 1 baru berlaku (entry into force) bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Adapun yang dimaksud dengan critical mass of jurisdiction adalah 30 yurisdiksi tempat 60% ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 berlokasi.

Kehadiran MLC Pilar 1 akan menjadi landasan dari pencabutan DST atau pajak-pajak sejenis yang banyak diterapkan oleh yurisdiksi sebagai respons atas berkembangnya ekonomi digital.

Bila suatu yurisdiksi telah meratifikasi MLC tetapi masih menerapkan DST atau pajak yang sejenis, yurisdiksi tersebut tidak mendapatkan realokasi hak pemajakan sesuai dengan Pilar 1.

Suatu kebijakan pajak bakal dikategorikan sebagai DST bila pajak tersebut dibebankan berdasarkan kriteria berbasis pasar, pajak hanya dikenakan atas nonresiden atau perusahaan luar negeri, dan pajak tersebut berada di luar cakupan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.